Departemen Teknologi Pendidikan (TEP) memiliki proses perjalanan cukup panjang. Berawal dari fusi Jurusan Teori Sejarah Pendidikan, Jurusan Didaktik Kurikulum dan Jurusan Administrasi Supervisi Pendidikan menjadi Jurusan Persekolahan untuk tingkat sarjana muda (1969). Pada sampai tingkat sarjana jurusan-jurusan tersebut tidak berubah (Jurusan Bimbingan Penyuluhan, Jurusan Teori Sejarah Pendidikan, Jurusan Administrasi Supervisi Pendidikan, Jurusan Didaktik Kurikulum, dan Jurusan Pendidikan Sosial).
        Tahun 1971 Jurusan Persekolahan berganti nama menjadi Jurusan Pendidikan Umum. Dua tahun kemudian (1973) Fakultas Ilmu Pendidikan mendapat tugas dari IKIP sebagai pilot project pelaksanaan perkuliahan dengan Sistem Kredit Semester (SKS). Dalam konteks itu sebutan jurusan diganti dengan istilah Departemen. Salah satu departemen ketika itu adalah Departemen Pendidikan Dasar, yang merupakan hasil penggabungan jurusan Teori Sejarah Pendidikan dan jurusan Didaktik Kurikulum. Ketika program pendidikan multi strata diperkenalkan (1979) label Departemen Pendidikan Dasar mengalami perubahan menjadi jurusan Pendidikan Guru SPG (PGSPG) dan tahun 1981 berlangsung kerjasama antara FIP IKIP MALANG dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dalam hal pengadaan tenaga kependidikan non guru yang akan ditempatkan pada beberapa Kanwil di Indonesia dan di Direktorat Pendidikan Dasar. Melalui kerjasama ini nama jurusan Pendidikan Guru SPG kembali pada nama sebelumnya yaitu Pendidikan Dasar.
     Sejalan dengan ketentuan yang dikeluarkan konsorsium tahun 1986 tentang perubahan nama jurusan di FIP, jurusan Pendidikan Dasar berubah menjadi jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan (KTP) dengan program studi Pendidikan Dasar, program studi Pengembangan Kurikulum. Tahun 1987 berdasarkan surat Dirjen Dikti, jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan membuka program baru Teknologi Pendidikan. Dengan demikian, jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan terdiri atas dua program, yaitu Kependidikan Dasar dan Teknologi Pendidikan.
      Sejak tahun 1996 berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti 246/Dikti/Kep/1996, jurusan Teknologi Pendidikan ditetapkan menjadi salah satu Prodi yang diselenggarakan di lingkungan IKIP Malang. Kemudian, pada tahun 2000 berdasarkan Surat Keputuisan Dirjen Dikti 143/DIKTI/Kep/2000, jurusan Teknologi Pendidikan ditetapkan sebagai salah satu program studi yang diselenggarakan di UM. Tata Kelola Departemen Teknologi pendidikan terdiri dari 3 (tiga) Program Studi: S1 Teknologi Pendidikan, S2 Teknologi Pembelajaran dan S3 Teknologi Pembelajaran. Program Studi S2 Teknologi Pembelajaran dan S3 Teknologi Pembelajaran diselenggarakan berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 202/DIKTI/Kep/1994, tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi Magister dan Doktor di IKIP Malang
